Selamat Pagi Pembaca blogermie yang budiman.
Masih adakah dari sekian banyak pembaca disini yang utuh puasanya sampai hari ini?
Saya harap demikian. Nah pada kesempatan kali ini, saya kan sedikit share mengenai beberapa hal yang membatalkan puasa dan Hal yang mengurangi pahala puasa.
Sejak kecil, mungkin saja kita sudah diajari cara berpuasa, meskipun dari sudut pandang orang awam yang sekedar menahan lapar dan haus sampai menjelang maghrib. Asal puasanya penuh gak bolong, Itu sudah bisa dikatakan puasanya syah.
Tetapi perlu diingat bahwa Hakekat puasa sebenarnya ialah upaya untuk mempertahankan diri. Ya dalam segala gejolak hawa nafsu yang menjadi prasyarat rukun islam.
Makan dan minum adalah bentuk nafsu yang dikategorikan nafsu jasmani. Sedangkan, rohani kita juga butuh penekanan contohnya tidak mengumpat, bergunjing, dsb.
Bagi orang mukmin, puasa dipergunakan sebagai sarana pembersihan hati menjadi jiwa yang sabar untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.
Kita kembali ke 10-15 tahun silam sewaktu duduk dibangku SD, daintara kita so pasti ada yang ingat bagaimana tuntunan puasa itu diajarkan cara berpuasa, dan juga hal-hal yang membatalkan Puasa Yang antara lain:
- Makan Minum dengan sengaja
- Haid dan nifas.
- Mengeluarkan Sperma dengan sengaja
- Membatalkan Puasa karena niat
- Bersetubuh dengan sengaja di siang hari
- Makan dan minum yang dimaksud diatas ialah dengan sengaja memasukkan sesuatu/benda kedalam tubuh, baik melalui jarum suntik maupun melalui 9 lubang tubuh. Selain itu Infus, menelan asap rokok juga dianggap sebagai pembatal puasa, Karena injeksi hukumnya sama dengan makan dan minum Tetapi lain ceritanya jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Diriwiyatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”
- Seorang wanita yang tengah mengalami haid atau nifas saat berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya dianggap batal. Apabila puasanya tetap dikerjakan, puasanya dianggap tidak syah. Seorang wanita yang haid boleh tidak berpuasa dengan harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
- Yang dimaksud disini ialah memaksakan diri mengeluarkan cairan mani tanpa didahului proses Jima'(bersetubuh) biasanya dengan tangan atau bahkan dengan menggesek-gesekkan paha disentuh maupun dicium. Hal ini sekarang yang rentan dialami anak muda
- Niat adalah doa, Jika seseorang sudah berpuasa, kemudian timbul keinginan secara sadar membatalkannya, maka itu pun sudah cukup menjadi syarat puasanya batal. Seperti Sabda Rasulullah melalui ayat berikut ini:
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
- "Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."
- Bersetubuh dengan pasangan di malam hari sebenarnya suatu berkah di bulan ramadhan, tetapi jangan dilakukan di siang hari akan membatalkan puasa. Wajib hukumnya untuk mengqodlo dan kafaroh.
- Dalam pengecualian, 2 syarat terjadinya kafaroh harus meliputi sebagai berikut:
- Yang melakukan Jima' adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan
- Bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh
- Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.
- Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan 1 bungkus nasi
- Berkata Dusta (Bohong)
- Membicarakan orang lain
- Bersaksi palsu
- Rafats (Berbicara keji/kotor) berbicara seputar dunia seks ada berpendapat sumpah serapah
- Laghwu ( uacapan yang tidak beranfaat)
- Shakhab (ucapan keras) dalam bertikaian
- Bertikai (termasuk adu mulut)
- Hasut/dengki (berbuat merugikan orang lain)
- Memandang wanita ( timbul nafsu)
- Ciuman dengan lawan jenis bukan muhrim (tidak termasuk dengan istri)
- dll
Sedangkan Hal Yang tidak Membatalkan pahala puasa:
- Menggosok gigi
- Menyicip makanan saat memasak tapi jangan ditelan (hati-hati)
- Menelan ludah
- Muntah tidak sengaja
- Keluar sperma saat bermimpi
- Keluar darah dari luka atau karena tidak sengaja (kecuali darah yang keluar banyak dan membuat badan terasa lemas dan pusing)
- Kumur-kumur (hat-hati saja)
Semoga bermanfaat
Sumber : http://www.blogermie.com/2012/07/puasa-dan-apa-yang-terlarang-baginya.html
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SILAHKAN BERIKAN KOMENTAR DAN BERIKAN LINK WEBSITES ANDA DAN SAYA AKAN MENGUNJUNGINYA KEMBALI